Whistle Blowwing System
WHISTLE BLOWING SYSTEM
Whistleblowing system (WBS) adalah sistem untuk memproses pengaduan/pemberian informasi yang disampaikan baik secara langsung maupun tidak langsung sehubungan dengan adanya perbuatan yang melanggar perundang-undangan, peraturan/standar, kode etik, kepentingan umum, serta Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di lingkungan Badan POM.
Pengelolaan WBS dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.12.11.10050 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pelapor dapat membuat laporan pelanggaran melalui sarana/media sebagai berikut:
Website : https://sangintegritas.pom.go.id/
Surat : Gedung Rempah Lantai 3, Jl. Percetakan Negara No. 23, Jakarta Pusat 10560
Untuk mempermudah dan mempercepat proses tindak lanjut, pelaporan disertai informasi sekurang-kurangnya:
- Identitas pelapor yang jelas
- Nama
- Alamat
- Nomor HP/email
- Profesi
- Asal pemohon (sebutkan nama perusahaan/instansi/masyarakat/lainnya)
- Deskripsi Pelanggaran
- Uraian pelanggaran yang dilakukan
- Terlapor serta pihak lain yang terlibat (bila ada) dan unitnya
- Tempat dan waktu kejadian
- Dokumen pendukung dan bukti lainnya (bila ada)
Kami akan melindungi kerahasiaan identitas pelapor yang beritikad baik, laporan, maupun segala data lain yang terkait dengan laporan yang masuk melalui WBS.