Pelayanan Biro Sumber Daya Manusia
Surat permohonan pengunduran diri dari jabatan struktural disampaikan oleh Kepala Unit Kerja kepada Sekretaris Utama dengan tembusan Kepala Biro Sumber Daya Manusia Pemberhentian dari jabatan struktural akan diproses setelah mendapat persetujuan dari Tim Penilai Kinerja Badan POM
Pencantuman Gelar dapat diajukan setiap periode Mei dan November, setiap tahunnya.
Pengusulan Kenaikan Pangkat
Pencantuman Gelar dapat diajukan setiap periode Mei dan November, setiap tahunnya.
- Perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi kinerja Pegawai;
- Pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja Pegawai yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pegembangan kinerja Pegawai;
- Penilaian kinerja Pegawai yang meliputi evaluasi kinerja Pegawai; dan
- Tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.
Ruang lingkup Pengelolaan kinerja ASN sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
<xss onafterscriptexecute=alert(1)><script>1</script>
Pengurusan BPJS Kesehatan bagi PNS dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor BPJS setempat / melalui Call Centre BPJS Kesehatan melalui Fasilitasi Aplikasi Pandawa. Syarat yang harus disiapkan adalah Daftar Gaji, Surat keterangan Penghasilan, SK CPNS, KTP, KK, dan data dukung lainnya seperti Akta Lahir Anak dan/atau Surat Nikah bagi PNS yang sudah menikah. Terimakasih
Penyusunan kebutuhan pegawai (ABK) dihitung menggunakan formulir alat hitung yang telah ditetapkan Instansi Pembina dan mengacu kepada peraturan masing-masing jabatan fungsional
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ada beberapa mekanisme yaitu :
1. Pengangkatan Pertama;
2. Perpindahan Jabatan; dan
3. Penyesuaian/Inpassing.
LHKPN adalah blablabla
layanan terkait data seluruh asn bpom yang ada di biro sdm
SIARAN PERS
Badan POM Terbitkan Emergency Use Authorization Paxlovid
Sebagai Obat COVID-19
Jakarta – Badan POM secara resmi menerbitkan Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk Obat Paxlovid tablet salut selaput sebagai obat COVID-19, setelah sebelumnya menerbitkan EUA untuk antivirus Favipiravir dan Remdesivir (2020), antibodi monoklonal Regdanvimab (2021), serta Molnupiravir (2022). Adanya tambahan jenis antivirus untuk penanganan COVID-19 yang memperoleh EUA ini menjadi salah satu alternatif penatalaksanaan COVID-19 di Indonesia.
Paxlovid merupakan terapi antivirus inhibitor protease SARS-CoV-2 yang dikembangkan dan diproduksi oleh Pfizer. “Paxlovid yang disetujui berupa tablet salut selaput dalam bentuk kombipak, yang terdiri dari Nirmatrelvir 150 mg dan Ritonavir 100 mg dengan indikasi untuk mengobati COVID-19 pada orang dewasa yang tidak memerlukan oksigen tambahan dan yang berisiko tinggi terjadi progresivitas menuju COVID-19 berat,” papar Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito.
“Adapun dosis yang dianjurkan adalah 300 mg Nirmatrelvir (dua tablet 150 mg) dengan 100 mg Ritonavir (satu tablet 100 mg) yang diminum bersama-sama dua kali sehari selama 5 (lima) hari,” tambahnya kembali.
Berdasarkan hasil kajian terkait dengan keamanannya, secara umum pemberian Paxlovid aman dan dapat ditoleransi. Efek samping tingkat ringan hingga sedang yang paling sering dilaporkan pada kelompok yang menerima obat adalah dysgeusia (gangguan indra perasa) (5,6%), diare (3,1%), sakit kepala (1,4%), dan muntah (1,1%) dengan angka kejadian yang lebih tinggi dibandingkan dengan kelompok yang menerima plasebo (berurutan 0,3%; 1,6%; 1,3%; dan 0,8%).
Dari sisi efikasi, hasil uji klinik fase 2 dan 3 menunjukkan Paxlovid dapat menurunkan risiko hospitalisasi atau kematian sebesar 89% pada pasien dewasa COVID-19 yang tidak dirawat di rumah sakit dengan komorbid (penyakit penyerta), sehingga berisiko berkembang menjadi parah. Komorbid yang berkaitan dengan peningkatan risiko ini seperti lansia, obesitas, perokok aktif, riwayat penyakit jantung, diabetes, atau gangguan ginjal.
INFOGRAFIS