SEJARAH BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) merupakan organisasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 103 tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen. Keputusan tersebut telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013. Lingkup tugas dan fungsi Badan POM tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013.
Biro Sumber Daya Manusia merupakan salah satu Biro di lingkungan Sekretariat Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) RI yang dibentuk sesuai Peraturan Badan POM Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan perencanaan sumber daya manusia;
b. penyiapan koordinasi dan pengelolaan karier sumber daya manusia;
c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan kinerja dan disiplin sumber daya manusia;
d. penyiapan koordinasi dan pengelolaan kesejahteraan, gaji, dan tunjangan;
e. penyiapan koordinasi dan pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
VISI
Obat dan Makanan aman, bermutu, dan berdaya saing untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
MISI
- Membangun SDM unggul terkait Obat dan Makanan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh komponen bangsa dalam rangka peningkatan kualitas manusia Indonesia.
- Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha Obat dan Makanan dengan keberpihakan terhadap UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing untuk kemandirian bangsa.
- Meningkatkan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan serta penindakan kejahatan Obat dan Makanan melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan guna perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga.
- Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang Obat dan Makanan.
TUGAS
Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia.
FUNGSI
Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan koordinasi dan perencanaan sumber daya manusia;
- Penyiapan koordinasi dan pengelolaan karier sumber daya manusia;
- Penyiapan koordinasi dan pengelolaan kinerja dan disiplin sumber daya manusia;
- Penyiapan koordinasi dan pengelolaan kesejahteraan, gaji, dan tunjangan;
- Penyiapan koordinasi dan pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Profil Kepala Biro SDM BPOM
Kepala Biro Sumber Daya Manusia
Dr. Irwansyah, S.IP, M.Si
Dr. Irwansyah, S.IP, M.Si lahir di Barru pada tanggal 1 Agustus 1974 dan resmi menjabat sebagai Kepala Biro Sumber Daya Manusia di Badan POM RI sejak 17 Februari 2021. Beliau menempuh pendidikan terakhir pada jenjang S3 Administrasi Publik di Universitas Hasanuddin Makassar.
Sebelumnya beliau merupakan Aparatur Sipil Negara di Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai Asisten Komisier Bidang Pengawasan, Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN. Selama perjalanan karirnya, beliau pernah menjabat sebagai Asisten Komisioner KASN Bidang Pengkajian dan Pengembangan pada tahun 2015–2017 kemudian menjabat sebagai Asisten Komisioner Bidang Monitoring dan Evaluasi pada tahun 2019–2021.
Selama menjadi Aparatur Sipil Negara, beliau meraih beberapa prestasi di antaranya menjadi 10 Terbaik peserta PKN II LAN RI pada tahun 2019, Peringkat 1 LPNK Kategori Implementasi Manajemen Kinerja, Peringkat 2 LPNK Penerapan Pemanfaatan Data SIASN pada BKN Award 2022, serta mendapatkan predikat Instansi dengan Sistem Merit Level 4 Sangat Baik (Nilai 387,5) yang diberikan oleh KASN pada tahun 2022.
Unduh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2025 | Sumber: e-LHKPN
Struktur Organisasi Biro SDM